Selundupkan Narkoba ke Luwu Utara, Pria Ini Ciduk Polisi
ilustrasi penangkapan
LUWU UTARA - Seorang pengedar sabu berinisial AS (27) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap saat hendak membawa narkotika jenis sabu ke Luwu Utara. Polisi mengamankan 30,93 gram sabu dari tangan pelaku.
"Pelaku berinisial AS beralamat Desa Bulowattang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap," ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Jayadi kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, pada Rabu (15/11) pagi. Polisi mulanya mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan sabu ke wilayah Luwu Utara.
"Jadi setelah dipastikan informasi tersebut benar adanya, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri langsung memerintahkan proses penangkapan pelaku yang saat itu berada dalam perjalanan menuju Luwu Utara," ungkapnya.
Tim Sat Narkoba Polres Luwu Utara kemudian menunggu di Desa Radda, Kecamatan Baebunta dan langsung melakukan penangkapan dengan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi.
"Jadi dari informasi yang diterima bahwa pelaku menggunakan mobil pikap putih, tim langsung mencegat dan melakukan pengeledahan kepada pelaku," jelasnya.
Baca juga:
KPU Palopo Tolak Rekomendasi Bawaslu untuk Diskualifikasi Trisal-Akhmad
"Saat digeledah kami menemukan satu saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 15,46 gram dan satu sachet lagi berisi sabu seberat 15,47 gram," ucapnya.
Selain itu, polisi ikut menyita satu dus plastik klip bening, dua potongan pipet plastik, satu tas pinggang berwarna biru, dan satu unit handphone warna hitam beserta kartu SIM.
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, selanjutnya akan dilakukan penyidikan untuk pengembangan," jelasnya
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Comments (0)
There are no comments yet