Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025).

Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sebelum jadi tersangka, Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (4/9/2025) sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. 

Setelah enam jam diperiksa, ia langsung diumumkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2020.

Saat itu, Nadiem yang masih menjabat Mendikbudristek bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar