Diskon 50% Pajak Kendaraan di Sulsel Selama Juni 2026: Bebas Denda, Berpeluang Dapat Hadiah Umrah dan Motor

MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku sepanjang Juni 2026.

Program bertajuk "Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan" ini memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak yang menunggak maupun yang ingin membayar tepat waktu.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima, Selasa (28/4/2026), program ini memberikan diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan 100 persen denda keterlambatan untuk semua jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru.

Berlaku 1-30 Juni 2026

Kepala Dispenda Sulsel (dalam rilis yang dihimpun) menjelaskan bahwa program ini merupakan insentif pertengahan tahun untuk mendongkrak kepatuhan masyarakat sekaligus meringankan beban di tengah dinamika ekonomi.

"Kami ingin masyarakat Sulsel semakin sadar pajak tanpa merasa dibebani denda yang menumpuk," ujarnya.

Program ini berlaku di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan gerai pembayaran pajak kendaraan di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.

Ada Doorprize Puluhan Hadiah

Kepada masyarakat yang membayar pajak selama periode 1-30 Juni 2026, Pemprov Sulsel juga menyediakan undian berhadiah (doorprize) dengan total puluhan hadiah menarik, antara lain:

  • Sepeda motor
  • Paket umroh
  • Mesin cuci
  • Kulkas
  • Sepeda
  • Televisi

Cara Bayar Makin Mudah

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui:

  • Paymint channel PKD
  • Manda (Mandiri)
  • CRIS (CIMB Niaga)
  • Tokopedia
  • Gotagihan

Aplikasi tersebut tersedia untuk diunduh melalui Google Play dan App Store. Masyarakat juga tetap dapat membayar langsung di Samsat masing-masing daerah.

Imbauan bagi Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Sulsel mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2026.

"Bayar pajak kendaraan sekarang & dapatkan manfaatnya," demikian bunyi ajakan dalam poster program.

Wajib pajak diharapkan segera mengecek tunggakan dan melakukan pembayaran agar terhindar dari akumulasi denda di kemudian hari serta berkesempatan memenangkan hadiah umroh dan motor. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar