Bupati Langkat Tersangka Korupsi Seragam SD, Pengamat: Ini Pencurian Hak Murid!

Ruangan Kerja Bupati Langkat Syah Afandin disegel KPK. Foto: Dok IMG

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Langkat Syah Afandin yang diduga menerima gratifikasi pengadaan seragam sekolah siswa SD dinilai sangat merugikan orang tua siswa di tengah biaya pendidikan yang kian mahal. Maka itu, praktik rasuah Syah Afandin dikecam oleh Pengamat Pendidikan Satriawan Salim.

“Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian ya. Atau seragam sekolah baik SD, SMP, dan seterusnya, jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal ya. Baik itu pendidikan dasar atau menengah," kata Satriawan, Minggu (5/7/2026).

Dia melihat korupsi di dunia pendidikan masih menjadi momok di dalam tata kelola pendidikan nasional. Dirinya juga mengutuk dan mengecam korupsi seragam sekolah tersebut.

"Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut. Ketika pengadaan seragam dikorupsi, tentu akan ada dampak ya," imbuhnya.

Dia berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan agung (Kejagung) harus mengawasi secara melekat bagaimana proyek di dunia pendidikan. "Nah ini saya pikir KPK, Kejagung, kepolisian harus betul-betul mengawasi secara melekat,” tuturnya.

Dia juga menyarankan agar para orang tua murid jangan takut melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan kerakter, integritas, dan kejujuran. Tentu kita akan kehilangan kompas, arah dan teladan. Yang semestinya dunia pendidikan harus bersih, tapi justru malah dikorupsi," jelasnya.

Selain itu, dia pun mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang melakukan tindakan korupsi disektor pendidikan. “Kami mendesak aparat penegak hukum betul betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar benar memenuhi hak hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini setelah Afandin terjerat operasi senyap KPK pada Kamis (2/7/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Afandin ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya dari pihak swasta yang juga timses Afandin yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Sdr SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Sdr YQB," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Menurut dia, Afandin diduga telah menerima upeti atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat pada YQB. Dari perhitungan sementara, Afandin telah menerima uang ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Sdr SAF sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Terhadap Sdr YQB selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli - 22 Juli 2026. Sdr SAF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Sdr YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar