Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Tegaskan Penyidikan Tetap Berlanjut
JAKARTA – Meski diterpa putusan praperadilan yang menggugurkan upaya paksa, Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, tetap berjalan di atas rel hukum. Penyidikan terhadap sang eks menteri dipastikan tidak berhenti meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah. Namun, keputusan ini tidak serta-merta membatalkan keseluruhan proses penyidikan yang tengah digulirkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Artinya, meskipun langkah kepolisian dalam menahan dan menggeledah dinilai cacat prosedur, perkara itu sendiri tetap hidup dan terus bergulir.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyikapi putusan tersebut dengan kepala dingin. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian tak terpisahkan dari mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujar Abrianto di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Namun, di balik sikap hormat tersebut, Abrianto dengan tegas menekankan satu hal penting: putusan praperadilan tidak membuat penyidikan terhadap Roy Suryo otomatis gugur. Menurutnya, proses penyidikan masih memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," tegasnya dengan nada pasti.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa praperadilan pada hakikatnya hanya menguji sah atau tidaknya upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Putusan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan apalagi membatalkan seluruh proses penyidikan secara keseluruhan.
Dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya masih memiliki landasan hukum untuk terus melanjutkan penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo. Kasus ini pun dipastikan akan terus bergulir sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sembari menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak tersangka maupun jaksa penuntut umum.