Belum Ditahan, di Mana Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?

Ramli Nur
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

JAKARTA – Sebuah kejutan besar mengguncang dunia hukum Tanah Air. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ironisnya, pria yang dulu bertugas memberantas korupsi kini justru terjerat kasus yang sama.

Status hukum Febrie diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, pada Sabtu (11/7/2026). Namun, hingga kini mantan pejabat tinggi Kejagung itu belum dilakukan penahanan.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.

Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk dalam kasus PT Asabri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Namun, hingga kini identitas DR masih menjadi misteri.

Plt Jampidsus Rudi Margono mengakui belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie saat ini. Ia juga belum menerima informasi mengenai adanya pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan terhadap mantan atasannya tersebut.

"Saya belum tahu posisi Febrie, karena ini kan kita masih sibuk. Saya belum ada informasi itu," ujar Rudi.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman pun angkat bicara. Ia mengonfirmasi bahwa inisial FA yang dimaksud adalah sosok yang menjabat Jampidsus sebelum Rudi Margono.

"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang sekarang ditempati pak Jampidsus," kata Habiburokhman.

 

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar