Kasus Febrie Terus Bergulir, Polri Limpahkan Tiga Perkara ke Kejagung
JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir. Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeretnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, giliran Korps Adhyaksa yang mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Plt Jampidsus Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).
Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polri. Bahkan, Kejagung bakal segera menggelar ekspose atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah semua berkas dan berita acara diterima secara lengkap.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," jelas Rudi.
Pihaknya pun akan mempelajari seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan usai koordinasi lanjutan dengan Kortas Tipikor Polri.
"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," ungkap Rudi.
Yang menarik, Rudi menegaskan bahwa sinergi antara Kejagung dan Polri akan tetap terjaga. Meskipun perkara telah dilimpahkan, koordinasi tetap berjalan erat.
"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7/2026).







