Polda Metro dan Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Gugatan Roy Suryo

Ramli Nur

JAKARTA – Pertarungan hukum Roy Suryo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan kompak menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya meminta hakim untuk menolak gugatan tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon lebih dahulu membacakan jawabannya. AKBP Iverson Manossoh, Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, dengan tegas meminta hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo.

"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan: Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Iverson membacakan petitum jawabannya.

Polda Metro Jaya juga meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 terhadap Roy Suryo adalah sah menurut hukum. Begitu pula dengan empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Juli 2025 hingga April 2026.

Tak mau kalah, Kejari Jakarta Selatan juga menyampaikan pendapat serupa. Tim Biro Hukum Kejari Jaksel meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Jaksa.

Kedua belah pihak pun sepakat: Roy Suryo harus menanggung biaya perkara. Kini, hakim tunggal praperadilan akan memutuskan nasib gugatan Roy Suryo.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar