Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Kuasa Hukum: Belum Bisa Dibesuk Selama 3 Hari
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih belum dapat menerima kunjungan dari keluarga maupun tim kuasa hukumnya. Meski telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat malam (24/7/2026), akses besuk ternyata belum dibuka.
" Sesuai aturan di Rutan KPK, saat ini Pak FA belum bisa dibesuk," ujar Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut penjelasan petugas rutan, keluarga dan penasihat hukum baru diizinkan bertemu setelah tiga hari penahanan. "Dari penjelasan pegawai Rutan kemarin, kemungkinan baru tiga hari keluarga dan penasehat hukum bisa besuk," papar Febri.
Sambil menunggu akses besuk dibuka, tim pengacara Febrie terus mendalami kasus yang menjerat kliennya. Febri menegaskan bahwa mereka masih mempelajari substansi hukum dari pemeriksaan awal, terutama karena penetapan tersangka berasal dari sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami di tim tentu masih mempelajari substansi hukum yang didalami di pemeriksaan kemarin, agar fakta-faktanya bisa diurai lebih jernih. Kemarin ada penetapan tersangka yang berasal dari sprindik TPPU," terangnya.
Meski menghormati proses penyidikan Kejagung, Febri menyebut ada catatan penting terkait dakwaan yang dihadapi kliennya. "Kami hormati kewenangan Jaksa Penyidik. Karena ini adalah proses hukum, maka tentu ujiannya nanti ada pada proses pembuktian. Kalau yang disampaikan Pak FA kemarin predicate crime TPPU-nya belum clear," jelasnya.
Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat malam. Penunjukan Febri Diansyah yang juga mantan Juru Bicara KPK sebagai kuasa hukum terjadi pada malam yang sama.
"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," ujar Febri.
Meski belum mengetahui secara pasti pertimbangan penyidik memilih Rutan KPK sebagai lokasi tahanan, Febri memastikan kliennya bersikap kooperatif. "Selama proses pemeriksaan, FA berkomitmen untuk menjelaskan hal-hal yang diketahuinya sebagai bentuk sikap kooperatif, menghargai, dan menghormati proses hukum tersebut," paparnya.
Febrie Adriansyah saat ini terjerat dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik), satu dari Polri terkait kasus ASABRI, dan dua lainnya dari Kejaksaan. Meski demikian, Febri memilih tidak merinci materi pemeriksaan dan menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan.
"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," paparnya.
Di akhir pernyataannya, Febri berharap publik dapat mengawal proses hukum ini agar berjalan benar dan sesuai dengan aturan. "Semua pihak betul-betul bisa menyaring dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara benar dan sesuai dengan hukum," pungkasnya.










