Mantan Wakapolri Ogroseno Dipanggil Kortastipikor: Polisi Klaim Proses Sah, Eks Pejabat Teriak Kriminalisasi
JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dipanggil ke Kortastipikor Polri untuk dimintai keterangan terkait dua kasus pengadaan lahan yang sudah berusia lebih dari 15 tahun, hibah lahan Sepolwan di Ciputat dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Pertarungan narasi pun tak terelakkan. Di satu sisi, penyidik bersikukuh bahwa proses ini adalah prosedur standar. Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa perkara ini masih berada di tahap awal penyelidikan murni untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana, bukan vonis prematur. "Sabar saja, nanti akan kami rilis jika ada bukti tindak pidana," ujarnya. Ia pun membantah mentah-mentah anggapan bahwa pemanggilan ini adalah upaya kriminalisasi. "Kami jamin semua langkah kami berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku," tegasnya.
Namun, langkah itu disambut dingin dan penuh kecurigaan oleh Oegroseno. Dengan nada heran sekaligus pedas, ia mempertanyakan mengapa kebijakan yang ia ambil lebih dari satu dekade silam justru kini diusik. Baginya, ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan sebuah bentuk kriminalisasi terselubung. Oegroseno pun melontarkan tantangan terbuka kepada Kortastipikor: mana audit kerugian negara dari BPK, BPKP, atau Irwasum Polri yang menjadi pijakan? "Sebutkan dulu perbuatan pidananya apa. Kerugian negaranya di mana?".
Surat panggilan yang dilayangkan pada 16 Juli 2026, hanya dua pekan setelah penyelidikan dimulai pada 2 Juli semakin mempertebal rasa curiga sang jenderal purnawirawan. Di hadapan publik, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum benar-benar mempelajari hukum acara pidana sebelum menuding, sekaligus meminta kepastian apakah kasus ini benar-benar berdiri di atas fondasi bukti yang sah, atau sekadar gebrakan tanpa dasar.
Dua kubu kini saling berhadap-hadapan: satu mengklaim profesionalitas, satu lagi berteriak keadilan. Publik pun menunggu ke mana arah penyelidikan ini akan berlabuh, apakah berbuah dakwaan, atau hanya berakhir sebagai klarifikasi kosong yang mencoreng reputasi seorang mantan petinggi polisi.







