DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset di Daerah: Masyarakat Ingin Harta Kejahatan Disita, Bukan Cuma Pelaku Dihukum
JAKARTA – Komisi III DPR RI bergerak turun ke lapangan! Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkeliling daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi termasuk menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset yang kini menjadi perhatian publik.
Hasilnya, Masyarakat menginginkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum pelakunya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III telah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sesuai amanat Pasal 98 ayat (4) huruf f UU MD3. Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, berbagai masukan telah diterima mengenai dinamika dan tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit.
"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Menurut Habiburokhman, aspirasi dari berbagai daerah menunjukkan benang merah yang sama: masyarakat dan aparat penegak hukum menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk merampas aset hasil kejahatan.
"Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset," tegasnya.
Ia menekankan bahwa kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara harus diimbangi dengan perlindungan HAM, prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RUU ini tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum di setiap daerah.
"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," pungkasnya.
"Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI," tambahnya.