KPK Naikkan OTT Bupati Pemalang ke Penyidikan: Dua Klaster Pemerasan, Oknum KPK Jadi Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil ekspose, KPK menetapkan dua perkara dugaan pemerasan, salah satunya diduga dilakukan oleh oknum KPK sendiri.
"Yang pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi menambahkan, "Klaster kedua yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang."
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang
- Mohamad Haris – Pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Setya Budi Dias Oktavianto – Staf administrasi KPK
- Lilik Budi Suprianto – Swasta, ayah dari Dias
Menurut Budi, penetapan tersangka oknum KPK ini sebagai wujud penanganan perkara yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak main-main dalam memberantas korupsi, bahkan dari internalnya sendiri.
"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.