Pengacara Tifa: Kasus Ijazah Jokowi Penuh Kejanggalan, Klien Kami Seharusnya Tidak Bisa Ditersangkakan
JAKARTA – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Abdullah Al Katiri, menilai kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang menjerat kliennya memiliki banyak kejanggalan. Menurutnya, Tifa seharusnya tidak bisa dijerat ke ranah hukum dalam kasus ini.
"Ini sudah banyak kejanggalan-kejanggalan dan fotokopinya berlipat serta diakui memang tidak disita waktu itu. Padahal, menurut KUHAP lama, Pasal 1 poin 16, yang namanya penyitaan itu dalam posisi penyidikan, penuntutan, satu lagi persidangan," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (29/7/2026).
Al Katiri menjelaskan, sebelum Tifa dilaporkan dalam kasus ijazah Jokowi, kedatangannya bersama Roy Suryo dan lainnya ke Universitas Gadjah Mada (UGM) bukan untuk penelitian, melainkan menghadiri kegiatan yang dilakukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Saat itu, TPUA tengah mendampingi Bambang Tri dan Gus Nur yang bersidang, mengingat ijazah asli Jokowi tidak muncul di persidangan.
"Waktu mereka ke Yogyakarta itu bukan penelitian, memang acaranya TPUA. Jadi belum meneliti, mereka waktu ke sana bahkan sebagai saksi. Mereka datang, dapat informasi, ditemui pembantu rektor, dekan, sebagai saksi beliau-beliau ini (Tifa dan Roy Suryo Cs). Acara kemarin itu hanya melihat ijazahnya Jokowi di UGM dan bahkan ke rumah Jokowi dan itu bersurat," ungkapnya.
"Itu berhubungan juga dengan sidangnya Bambang Tri dan Gus Nur karena TPUA itu dahulu pengacara mereka. Karena dalam persidangan tidak muncul ijazah aslinya, maka mereka datang ke sana," tambah Al Katiri.
Al Katiri menegaskan, Roy Suryo dan Tifa seharusnya tidak bisa dilaporkan hingga ditersangkakan karena saat itu mereka berstatus sebagai saksi. Alasan ini pula yang membuat Bareskrim Polri menghentikan laporan dalam kasus ijazah Jokowi.
"Makanya secara Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) mereka ini nggak bisa ditersangkakan, dilaporkan karena mereka sebagai saksi pada waktu itu. Penghentian di Bareskrim kemarin itu karena diuji identik dan sebagainya, kemudian melaporkan mereka padahal mereka itu sebagai saksi," ucapnya.
"Di dalam UU PSK Pasal 10, UU Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa baik pelapor maupun saksi-saksi tidak boleh dilaporkan balik. Menariknya Pak Jokowi itu bulan April melaporkan mereka, kemudian dihentikan penyelidikan di sana, itu bulan Mei. Sebenarnya saya bilang itu sudah batal demi hukum laporan itu," ujar Al Katiri.
Al Katiri menilai laporan Jokowi seharusnya batal demi hukum karena kliennya justru menjadi tersangka atas laporan yang salah satu dasarnya adalah pemeriksaan laboratorium ijazah Jokowi yang sudah dikembalikan.
"Nah, itu ada pelanggaran perkap kalau dasarnya itu laporan, karena memang ada di dalam perlawanan kita kemarin. Karena di dalam pemeriksaan laboratorium mau Dumas, mau penyelidikan, mau penyidikan, itu ada aturan di perkap. Saya ingat banget Perkap Nomor 10 Tahun 2009 yang masih ada. Pasal 10 itu ada dua syarat," jelasnya.
Ia mengungkap ada pelanggaran Perkap manakala dasarnya berasal dari kasus yang telah dihentikan Mabes Polri karena tidak dipenuhinya syarat formil dan teknis. Secara formil, dalam pengajuan laboratorium tidak ada lampiran laporan polisi.
"Kedua, harus dilampirkan berita acara saksi-saksi dan saksi belum diperiksa secara tuntas. Ketiga, harus dilampirkan berita acara penyitaan. Ini tidak disita, (cuma) diperiksa dibalikin lagi sehingga pada waktu diperiksa itu fotokopinya yang ditunjukkan," ujarnya.
"Padahal, berdasarkan KUHAP lama Pasal 1 poin 16, yang namanya penyitaan itu dalam posisi penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Begitu juga pada KUHAP baru Pasal 1 poin 35 yang mana isinya pun sama," pungkasnya.