Putusan MK soal MBG, Kepala BGN: Tanyakan ke Menteri Keuangan Soal Pemisahan Anggaran
JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, meminta agar tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. MK memutuskan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.
"Terkait MK, saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono menjelaskan bahwa BGN adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Karena itu, BGN akan melaksanakan apa pun keputusan pemerintah secara garis besar.
"Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program MBG dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah juga menegaskan bahwa MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya dibacakan di Gedung MK, Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Adapun paling lambat tahun 2028, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," demikian bunyi putusan.