MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pos Pendidikan, Pemerintah dan DPR Siap Cari Solusi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat tahun 2028.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Kamis (30/7/2026). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Mahkamah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Artinya, mulai APBN 2027 atau paling lambat 2028, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan.
Pertimbangan MK: Anggaran Pendidikan Tetap 20 Persen
Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau 20 persen dari APBN. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun digunakan untuk program MBG bagi peserta didik.
MK menegaskan bahwa jika anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, persentase anggaran pendidikan akan turun di bawah 20 persen melanggar amanat konstitusi. Mahkamah juga menilai bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen seharusnya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, seperti tenaga pendidik, kurikulum, dan sarana pendidikan.
Pemerintah: 2028, Kami Ikuti Putusan MK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan tersebut. "Kita ikutin putusan MK. 2028 kan? Oh ya buat 2028 saja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran sulit dilakukan untuk 2027 karena proses pembahasan APBN 2027 sedang berjalan. "Kalau ini udah dibahas, nanti kusut. Jadi kalau 2028 ya 2028," ujarnya.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah tidak akan mencari cara untuk mengakali putusan tersebut. "Enggaklah, masak pemerintah ngakalin? Enggak," tegasnya.
DPR: Apresiasi, Tapi Pertanyakan Sumber Dana Pengganti
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan MK yang mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi. "Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti pendidikan," katanya.
Namun, Hetifah menyoroti sumber anggaran pengganti MBG. "Pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun dana cadangan. Keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin juga menghormati putusan MK, tetapi meminta pemerintah melakukan simulasi pembiayaan. "Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, turunnya sangat drastis. Dari Rp270 triliun mungkin hanya tersisa Rp30-an triliun," katanya.
Ia juga mempertanyakan nasib 63 juta penerima manfaat MBG. "Kalau hanya disisakan dari anggaran fungsi kesehatan, pasti banyak terjadi pengurangan penerima manfaat," ujarnya.
Putusan MK ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk mencari sumber pendanaan alternatif bagi program MBG tanpa mengganggu anggaran pendidikan maupun program lainnya.