Selamat Ginting: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bukan Sekadar Hukum, Tapi Pertarungan Kekuasaan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan ditahan di Rutan KPK.

JAKARTA – Kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dinilai bukan sekadar murni penegakan hukum. Pakar politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai ada unsur pertarungan kekuasaan di balik perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Hal ini disampaikan Ginting dalam sebuah program diskusi, Sabtu (1/8/2026). Dari keempat narasumber yang hadir, hanya Ginting yang secara tegas menyatakan bahwa kasus ini mengandung dimensi politik.

"Untuk keempat narasumber, hanya menjawab satu pilihan. Pilihan Anda: penegakan hukum atau pertarungan kekuasaan?" tanya host.

"Ada pertarungan kekuasaan juga di dalam kasus ini," jawab Ginting tegas.

Menurut Ginting, perkara yang menjerat Febrie bisa dibaca dalam perspektif politik karena beberapa faktor. Pertama, posisi strategis Jampidsus yang menangani berbagai perkara korupsi besar dengan nilai fantastis melibatkan aktor-aktor politik, birokrat, dan pelaku usaha.

"Pertama, posisi strategis Jampidsus itu. Jampidsus ini menangani berbagai perkara korupsi yang nilainya sangat bombastis dan melibatkan aktor-aktor politik, birokrat, pelaku usaha," ucapnya.

Posisi Febrie semakin kuat setelah dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ginting menilai ada dugaan keterlibatan tokoh-tokoh penting yang berpotensi terseret dalam kasus ini.

"Apalagi terakhir, dia sebagai ketua pelaksana penertiban kawasan hutan, dan di situ ternyata ada daftar-daftar dugaan bintang-bintang yang kemungkinan akan terseret dalam kasus ini," tuturnya.

Tak hanya tokoh penting, sejumlah nama dari kalangan birokrat dan politisi juga berpeluang terseret ke pusaran kasus hukum ini.

"Begitu juga bintang di birokrat dan juga bintang di partai politik. Sehingga di sini ada momentum, ada kasus-kasus strategis yang ditanganinya. Tentu saja ini bukan sekadar dimensi hukum, tapi juga ada dimensi politik," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar