MA: Dugaan Pelanggaran Hakim soal Kasus Nadiem dan Andrie Yunus Tak Bisa Dinilai
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait temuan Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara yang melibatkan Andrie Yunus dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dinilai karena menyangkut teknis putusan. Menurutnya, belum pernah ada seorang hakim yang dihukum akibat pendapatnya dalam sebuah putusan perkara.
"Ya, teknis. Teknis enggak bisa dinilai, itu universal. Enggak ada orang berpendapat dalam putusannya dihukum, enggak ada," ujar Yanto saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Yanto menjelaskan bahwa hal ini juga tertuang dalam keputusan bersama antara MA dan KY, yang menegaskan bahwa KY tidak berwenang menilai, mengubah, atau membatalkan teknis putusan hakim.
Artinya, meskipun KY memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim, ranah teknis yudisial tetap menjadi wilayah eksklusif MA.
Menurut Yanto, jika ada keberatan terhadap putusan hakim, jalur yang tersedia adalah upaya hukum lanjutan bukan melalui KY.
"Kalau sudah menyangkut hukum acara, itu ya cara memperbaiki melalui upaya hukum. Kalau di tingkat pertama, banding; tingkat banding, kasasi. Kalau di kasasi merasa ada aturan hukum yang dilanggar, ya PK (Peninjauan Kembali). Seperti itu," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan menyentuh batas antara kewenangan KY dan MA. Namun, MA dengan tegas menyatakan bahwa teknis putusan adalah wilayah yang tidak bisa diintervensi dan jalur hukum tetap terbuka bagi pihak yang tidak puas dengan putusan hakim.