Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus: Kuasa Hukum Minta Dua Bukti Kunci Diperiksa Ulang
JAKARTA – Sidang banding perkara Nadiem Makarim akan digelar pada 5 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim diminta untuk memeriksa ulang fakta dan dua bukti kunci agar putusan yang diambil dibangun di atas fakta persidangan yang utuh.
Tim Penasihat Hukum Dodi S. Abdulkadir menilai masih terdapat fakta, alat bukti, dan keterangan saksi yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh. Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memeriksa kembali sejumlah saksi dan ahli serta dua bukti penting agar perkara ini diputus berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.
"Terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan tingkat pertama yang perlu diuji kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yaitu penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Menurut Dodi, ada sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan tingkat pertama yang perlu diuji kembali, di antaranya:
- Penerapan unsur tindak pidana korupsi yang tidak sesuai dengan fakta
- Hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang dinilai keliru
- Penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai cacat metodologi sehingga tidak layak dijadikan dasar
- Pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar yang dipertanyakan
- Pengabaian keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang menunjukkan tidak adanya intervensi atau keuntungan pribadi.
Tim Penasihat Hukum meminta dua bukti penting diperiksa dalam persidangan banding:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) – berkaitan dengan mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam proses pengadaan.
- Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook – untuk menguji validitas penghitungan kerugian negara.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar sejumlah saksi dan ahli dipanggil ulang, termasuk dari GoTo (terkait struktur kepemilikan saham), LKPP (terkait mekanisme SPTJM), para vendor Chromebook, serta ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan di tingkat pertama.
Permohonan ini diajukan karena hasil pemeriksaan berkas perkara menunjukkan bahwa berkas yang menjadi dasar pemeriksaan tingkat banding (inzage) belum memuat seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk:
- Tidak tercantumnya sejumlah alat bukti penting
- Tidak lengkapnya Laporan Hasil Audit BPKP
- Tidak lengkapnya keterangan beberapa saksi krusial dalam Berita Acara Persidangan
Tim Penasihat Hukum menilai tindak lanjut Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim tingkat pertama semakin menegaskan pentingnya pemeriksaan perkara di tingkat banding.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan indikasi penyimpangan dari prinsip peradilan yang jujur dan adil, termasuk dalam jalannya persidangan, penyusunan pertimbangan putusan, serta pengabaian terhadap fakta dan bukti krusial.
Ari Yusuf Amir, salah satu tim penasihat hukum, mengapresiasi langkah KY yang menindaklanjuti laporan dengan cepat.
"Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil," ucapnya.