Kejagung Santai Hadapi Praperadilan Febrie: Silakan Ajukan, Itu Hak Tersangka

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara merespons rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan menempuh gugatan praperadilan. Dengan nada santai, Kejagung justru mempersilakan langkah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mempertentangkan hak dasar tersangka untuk melakukan upaya hukum. Pasalnya, mekanisme praperadilan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Silakan itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie bergerak cepat. Mereka mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut. Rencana pengajuan praperadilan disampaikan Firman Wijaya dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026).

"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ucap Firman.

Tim advokat akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui dua permohonan praperadilan sekaligus:

  1. Permohonan pertama menguji penetapan status tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
  2. Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta menyasar penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tindak Pidana Tipikor.

Dengan dua permohonan praperadilan yang disiapkan, Febrie dan tim kuasa hukum tampaknya tidak tinggal diam menghadapi proses hukum yang berjalan. Kejagung pun terlihat santai menghadapi langkah tersebut, mengingat praperadilan adalah hak konstitusional setiap tersangka.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar