Kemendagri Gencarkan IPKD 2026: Bimbingan Teknis Digelar untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Kick Off dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Ukur 2026. Kegiatan yang berlangsung di Naraya Hotel Jakarta pada Selasa (4/8/2026) ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa BSKDN, Rochayati Basra mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menegaskan bahwa IPKD adalah instrumen nasional yang dirancang untuk mengukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
IPKD merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Rochayati menjelaskan bahwa pelaksanaan IPKD Tahun Ukur 2026 menghadirkan sejumlah penyempurnaan pada instrumen penilaian, antara lain:
- Penambahan indikator pada dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
- Penyempurnaan indikator pengalokasian belanja dalam APBD
- Penambahan jumlah dokumen yang dipublikasikan pada aspek transparansi pengelolaan keuangan daerah
- Penyesuaian indikator penyerapan dan capaian kinerja anggaran belanja
"Penyempurnaan ini dilakukan agar pengukuran IPKD semakin komprehensif dan mampu menggambarkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara lebih utuh," ujarnya.
Selain penyempurnaan indikator, IPKD Tahun Ukur 2026 juga memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi. Proses validasi akan melibatkan unsur pakar, akademisi, dan media untuk memastikan objektivitas serta akuntabilitas hasil pengukuran.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BSKDN untuk terus meningkatkan kredibilitas pelaksanaan IPKD sebagai instrumen nasional dalam mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah," paparnya.
Rochayati menambahkan bahwa hasil pengukuran IPKD diharapkan tidak berhenti sebagai capaian administratif semata, melainkan menjadi landasan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
"Output pengukuran IPKD harus mampu menjadi bahan perumusan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, kualitas setiap tahapan pengukuran menjadi sangat penting agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan daerah secara objektif," tegasnya.
Rochayati mengajak seluruh pemerintah daerah untuk berkomitmen mengikuti setiap tahapan pengukuran IPKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami mengajak seluruh pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dan memastikan setiap tahapan penginputan, verifikasi, hingga validasi berjalan dengan baik," pungkasnya.
Dengan penyempurnaan indikator dan penguatan validasi, IPKD 2026 diharapkan menjadi alat ukur yang semakin kredibel dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di seluruh Indonesia.