Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 22 Kali di Depan Publik

BANDA ACEH — Ratusan pasang mata menatap tajam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) pagi. Di bawah terik matahari, dua sosok menjalani hukuman cambuk di hadapan publik. Mereka adalah Yusri bin Ramli alias Pale (33), mantan ajudan Ketua DPR Aceh, dan Nadia binti Nurdin (41), pasangannya.

Eksekusi berlangsung khidmat namun mencekam. Pale mendapat giliran pertama, cambukan demi cambukan melayang di punggungnya. Setelah itu, giliran Nadia. Total, keduanya menjalani 22 kali cambukan setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 25 kali cambuk dan dikurangi masa tahanan.

"Mereka dijatuhi hukuman uqubat tazir cambuk di depan umum," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika.

Kasus ini bermula pada Minggu (24/5/2026) dini hari. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek Kamar 708 Hotel Ayani, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam. Di dalam kamar, mereka menemukan Pale dan Nadia bersama sebagai pasangan yang bukan mahram.

Kepada petugas, keduanya mengaku sedang beristirahat setelah perjalanan dari Kabupaten Aceh Barat. Namun, setelah pemeriksaan identitas, terbukti mereka bukan suami istri.

Keduanya dijerat Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah ikhtilath (berkumpul dengan lawan jenis yang bukan mahram).

Hukuman cambuk ini menjadi pengingat bahwa di Aceh, hukum jinayat masih ditegakkan secara konsisten bahkan bagi mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar