Denny Indrayana: Tak Ada Kata Terlambat untuk Koreksi Syarat Pendidikan Gibran, Ini Menyangkut Kedaulatan Rakyat
JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, menegaskan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 yang baru diajukan saat ini tidak terlambat. Menurutnya, tidak ada kata terlambat untuk melakukan koreksi yang menyangkut kedaulatan rakyat.
"Jadi teman-teman yang mengatakan ini terlambat dan lain-lain, tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Denny juga menyinggung informasi mengenai persyaratan dokumen calon presiden-wakil presiden yang menurutnya ditutupi. Ia menilai hal tersebut menjadi persoalan karena batas waktu pengajuan PHPU hanya tiga hari.
"Ketika informasi ditutupin dan waktu untuk mengajukan sengketa cuma 3 hari, setelah kita lama mencari tahu dan enggak dapat, dikatakan terlambat. Itu kan enggak fair," sambungnya.
Denny kemudian menganalogikan persoalan tersebut dengan perlombaan lari 100 meter. Ia mempertanyakan apakah medali emas tetap diberikan apabila pemenang kemudian diketahui tidak memenuhi syarat sebagai peserta.
Menurutnya, medali seharusnya dicopot apabila pemenang diketahui tidak memenuhi syarat, meskipun fakta itu baru terungkap beberapa tahun kemudian.
"Sama dengan Gibran ini. Mau 2 tahun, mau 3 tahun, setelah ketahuan ternyata lombanya 100 meter wanita, yang juara satu ditetapkan laki-laki, ketahuan setelah 3 tahun, setelah 4 tahun pun, ya tetap dicabut medali emasnya, kan?" pungkasnya.