Sidang Perdana PHPU di MK: Kuasa Hukum Pemohon Desak Gibran Didiskualifikasi, Minta Pelantikan Wapres Dibatalkan
JAKARTA — Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyita perhatian publik. Dalam perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum yang mengejutkan: mendesak MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan berdasarkan Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, pihak Pemohon meminta MK untuk:
- Membatalkan Keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden
- Memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wapres baru dari dua calon usulan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini turut dihadiri oleh Prof. Denny Indrayana, Refly Harun, perwakilan KIPP, Partai Ummat, serta pihak KPU dan Bawaslu. Kehadiran sejumlah tokoh dan lembaga pemantau pemilu menandai betapa krusialnya perkara ini bagi peta politik nasional.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan belum ada putusan resmi dari majelis hakim konstitusi.