Hibah Rp700 Juta untuk Kontingen SSA Gereja Toraja di Makale Jadi Sorotan, DPRD Gelar RDP Tertutup
TANA TORAJA — Bantuan hibah senilai Rp700 juta kepada panitia kontingen peserta Sidang Sinode Am (SSA) Gereja Toraja XXVI di wilayah 3 Makale mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, penerima hibah disebut mendapatkan bantuan dalam dua tahun anggaran berturut-turut, Rp300 juta pada 2025 dan Rp700 juta pada 2026, meski untuk kegiatan yang berbeda.
Polemik itu ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu tanda tanya soal potensi pelanggaran aturan. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Tana Toraja melalui Komisi I mengundang Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pimpinan DPRD, Selasa (22/9/2026).
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, dan digelar secara tertutup. Pemkab Tana Toraja menghadirkan Asisten I Muh. Safar bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Beatriks Parubak beserta jajaran.
Usai RDP, Kendek didampingi Wakil Ketua DPRD, Komisi I, Asisten I, dan Kabag Kesra memberikan penjelasan kepada media. Ia mengatakan DPRD mengundang pemerintah daerah untuk mendengarkan penjelasan sekaligus mengklarifikasi persoalan yang menjadi sorotan publik.
Berdasarkan penjelasan Pemkab Tana Toraja, pemberian hibah tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
"Sesuai hasil RDP dengan pemerintah daerah, menyikapi persoalan yang menjadi perbincangan publik, hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024. Hibah yang diberikan tersebut bukan diperuntukkan kepada panitia SSA di Palopo, tetapi diberikan kepada panitia kontingen SSA XXVI Wilayah 3 Makale," ungkap Kendek, yang juga politikus Partai Golkar.
Menurut Kendek, seluruh mekanisme pemberian hibah telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, untuk memastikan penggunaan anggaran hibah tahun 2026, DPRD masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan menjadi bagian dari pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2026.
Terkait sorotan masyarakat yang menilai pemberian hibah kepada organisasi yang sama dalam dua tahun berturut-turut berpotensi melanggar aturan, Kendek mengatakan persoalan itu akan dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan BPK.
Ia juga menegaskan hibah tersebut diberikan kepada panitia kontingen SSA XXVI, bukan kepada BPS Gereja Toraja Wilayah 3.
"Kita sudah tidak akan memanggil panitia, karena kita hanya menunggu hasil audit BPK," tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Tana Toraja, Muh. Safar, didampingi Kabag Kesra Beatriks P., menegaskan bahwa penerima hibah tersebut adalah panitia kontingen SSA, bukan BPS Gereja Toraja Wilayah 3.
Ia menjelaskan bantuan sebesar Rp300 juta pada tahun anggaran 2025 merupakan bantuan untuk kegiatan yang berbeda dengan hibah tahun 2026.
"Kalau tahun 2026 itu bantuan kepada panitia kontingen SSA," jelasnya.
Hal senada disampaikan Kabag Kesra Tana Toraja, Beatriks P. Ia menegaskan proposal hibah tahun 2026 diajukan oleh panitia kontingen SSA dan dana tersebut juga ditransfer ke rekening panitia.
"Untuk hibah 2026 ini bunyinya hibah kepada Sidang Sinode Am Gereja Toraja. Yang memasukkan proposal itu adalah panitia kontingen SSA dan dananya ditransfer ke rekening panitia," tegas Beatriks.
Hingga berita ini diturunkan, polemik hibah tersebut masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Publik menanti hasil audit BPK untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukannya.