WNA Nakal di Thailand Siap-siap Dideportasi: Aturan Baru Berlaku, Biaya Ditanggung Negara
THAILAND – Kabar penting bagi warga negara asing (WNA) yang berulah di Thailand. Pemerintah Negeri Gajah Putih telah menyetujui secara prinsip regulasi ketat tentang deportasi WNA bermasalah. Mereka yang terbukti melanggar aturan harus siap-siap angkat kaki dan dipulangkan ke negara asalnya.
Wakil Perdana Menteri Bidang Hukum Thailand, Pakorn Nilprapunt, mengatakan rancangan Peraturan Kantor Perdana Menteri tentang Deportasi telah mendapat persetujuan prinsip dari kabinet pada 14 Juli. Saat ini, aturan tersebut masih dalam pembahasan oleh Office of the Council of State karena masuk dalam daftar regulasi yang diprioritaskan.
Pakorn menjelaskan Thailand sebenarnya telah memiliki aturan mengenai deportasi. Namun, aturan lama dianggap sudah tak sesuai zaman karena tidak memiliki petunjuk teknis yang detail. Dampaknya, proses hukum bagi turis asing yang bermasalah sejauh ini hanya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian.
"Selama ini, warga asing yang masuk secara ilegal biasanya diproses secara hukum, ditahan, kemudian dipulangkan ke negara asal. Namun, mekanisme deportasi yang ada sudah tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan," kata Pakorn, dikutip dari Bangkok Post, Selasa (4/8/2026).
Aturan lama mengharuskan WNA yang dideportasi dipulangkan melalui jalur yang sama saat mereka memasuki Thailand. Biaya pemulangan juga dibebankan kepada perusahaan transportasi yang membawa mereka masuk ke negara tersebut.
Menurut Pakorn, ketentuan itu kini sulit diterapkan. Banyak imigran ilegal telah lama tinggal di Thailand sehingga tidak memiliki biaya untuk pulang, sementara maskapai penerbangan juga tidak lagi bersedia menanggung ongkos pemulangan mereka.
Melalui aturan baru, pemerintah Thailand membuka kemungkinan deportasi terhadap WNA yang dianggap melakukan tindakan menyimpang atau tidak sejalan dengan norma sosial Thailand. Sementara itu, WNA yang terlibat tindak pidana berat tetap harus menjalani proses hukum terlebih dahulu sebelum dipulangkan.
Terdapat enam kategori pelanggaran yang dapat menjadi dasar deportasi:
- Masuk ke Thailand secara ilegal atau overstay
- Bekerja tanpa izin
- Menjalankan usaha secara ilegal
- Pemalsuan dokumen
"Apabila telah diterbitkan perintah deportasi, mereka harus dideportasi paling lambat 30 hari setelah menyelesaikan masa hukumannya," ujar Pakorn.
Pemerintah Thailand berencana menggunakan dana negara untuk membiayai proses deportasi. Menurut Pakorn, langkah tersebut lebih efisien dibandingkan harus menanggung biaya penahanan WNA dalam waktu yang lama.
Aturan baru ini juga mewajibkan Departemen Pemasyarakatan memberi tahu Kementerian Dalam Negeri sebelum narapidana asing dibebaskan agar proses deportasi dapat segera dilakukan.
Dengan regulasi yang lebih tegas dan terukur, Thailand menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan dari pelanggaran yang dilakukan WNA.