Penyebab Utang Pinjol Membengkak, OJK: Perlu Literasi Keuangan

M. Gazali - Bisnis
14 January 2024 16:24
ilustrasi Pinjol

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan terus membesarnya utang masyarakat melalui pinjaman online (pinjol). Sebelumnya data OJK menyebutkan hingga November 2023 pembiayaan yang disalurkan oleh pinjol mencapai Rp 59,38 triliun, hampir tembus Rp 60 triliun. 

Posisi outstanding pembiayaan pinjol tersebut tumbuh 18,05 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih pesat dari bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 17,66 persen secara yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, masih tumbuh pesatnya penyaluran pembiayaan pinjol tidak terlepas dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pembiayaan selain bank. 

Ia menambahkan, dengan melihat tingginya kebutuhan tersebut, OJK terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik pinjol ilegal.

"Outstanding pembiayaan (pinjol) di November 2023 terus melanjutkan peningkatan," kata Agusman, dalam konferensi pers Hasil RDK OJK, Selasa (9/1/2024) lalu.

Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal

Seiring tingginya kebutuhan pendanaaan nonbank tersebut, pinjol pun marak baik legal maupun ilegal. OJK sendiri "rajin" memberantas pinjol ilegal namun praktik tersebut terus saja muncul. 

"Kenapa masih terus muncul karena masih ada demand kebutuhan di masyarakat terkait pendanaan tersebut," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara tersebut. 

"Tapi yang kemudan semakin membuat menjamur adalah karena masyarakat banyak yang belum memiliki tingkat literasi digital keuangan sehingga mereka belum memahami mana yang legal dan ilegal," sambung Kiki, sapaan akrab Friderica. 

Dia melaporkan, di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol illegal. 

Baca juga:
Pertamina Sulawesi Apresiasi Pengguna Setia MyPertamina di Hari Sumpah Pemuda

Alhasil, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal. 

Ke depan, lanjut Kiki, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat, di mana sepanjang tahun lalu otoritas telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 peserta. 

"Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak," ucapnya. (*) 

 

 

 

 

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment