Eksekusi Hotel Sultan GBK, Wamensesneg Pastikan Aset yang Dikuasai 50 Tahun Ditarik Kembali

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi dilakukan untuk menarik aset negara dari pihak lain.

"Hari ini kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun lalu masuk ke ranah hukum pengadilan," ujar Bambang di kawasan GBK, Jakarta.

PT Indobuildco telah gunakan lahan itu selama 50 tahun. "Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini. Ini aset yang strategis," ujar Bambang.

"Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” sambungnya.

 

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar