Hukum Tak Boleh Jadi Hambatan Investasi, Menkum Supratman: 470 Layanan Digital Mulai September 2026

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

MAKASSAR – Kementerian Hukum RI menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum investasi bagi dunia usaha melalui transformasi digital di seluruh layanan yang dimiliki kementerian tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengumumkan langkah besar yang akan segera diimplementasikan.

"Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital lebih mudah serta cepat," ujar Supratman.

Selain transformasi digital, Supratman juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan deregulasi aturan iklim investasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

"Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Menteri Hukum menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi hambatan investasi, melainkan harus mampu menjadi pendorong dan memutus mata rantai biaya tinggi yang selama ini membebani dunia usaha.

Sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha, Supratman memastikan bahwa pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas tidak dipungut biaya sampai 31 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi perusahaan di tengah pemulihan ekonomi.

Dialog bersama APINDO di Makassar juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Prof. Yassierli. Sebelum dialog, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut hadir untuk menyampaikan keynote speech terkait iklim investasi dan ketahanan ekonomi Indonesia.

Dengan langkah transformasi digital dan deregulasi ini, pemerintah berharap iklim investasi di Indonesia semakin kondusif, efisien, dan kompetitif di mata dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar