Luhut Klaim Family Office Dilirik Investor Asing, Pengamat: Potensi Jadi Sarana Cuci Uang

Ilustrasi.

JAKARTA – Pemerintah tengah merancang pembentukan family office di Indonesia, sebuah wadah bagi keluarga kaya asing untuk menyimpan dan mengelola kekayaan mereka di Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim bahwa konsep ini sudah dilirik oleh investor asing, dan diyakini akan mampu menarik dana besar yang bisa digunakan untuk investasi dalam negeri.

"Sudah ada beberapa investor, malah luar biasa. Mereka sudah bilang kami yang pertama sudah mendaftar. Mungkin dalam dua sampai tiga minggu ke depan, kalau sudah makin ada bentuknya, nanti kita akan beritahu," ujar Luhut usai acara di Sanur, Bali, Jumat (5/7/2026).

Namun, di balik optimisme pemerintah, sejumlah pengamat justru melontarkan kritik tajam terhadap rencana ini.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, meragukan efektivitas family office sebagai instrumen investasi. Menurutnya, skema ini tidak pernah menjadi andalan utama bagi suatu negara untuk menarik investasi asing.

"Kecuali menjadikan Bali sebagai surga bebas pajak atau memberikan insentif menarik bagi perusahaan multinasional seperti yang dilakukan Irlandia efeknya mungkin akan berbeda. Tapi Bali sebagai family office? Apa yang ditawarkan? Itu belum dijawab pemerintah," tegas Ronny.

Ia juga menyoroti bahwa daya tarik utama bagi orang kaya asing adalah jaminan privasi, stabilitas, keamanan aset, kepastian hukum, dan kebijakan bebas pajak. Indonesia, menurutnya, masih belum memiliki semua itu.

Yang lebih mengkhawatirkan, Ronny menyebut family office berpotensi disalahgunakan sebagai alat pencucian uang oleh investor, pengusaha, dan bahkan pejabat.

"Apalagi kasus korupsi sangat tinggi di Indonesia, sehingga family office berpotensi menambah peluang untuk mencuci uang," katanya.

Senada dengan Ronny, Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menilai rencana ini adalah kebijakan sporadis yang menunjukkan kepanikan pemerintah untuk mendongkrak pasokan dolar AS di tengah pelemahan rupiah yang masih terpuruk di kisaran Rp16.400 per dolar.

Yusuf menilai potensi keuntungan dari family office tidak sebanding dengan kerugiannya. Regulasi ini diprediksi akan memaksa pemerintah memberikan insentif fiskal besar-besaran, seperti pembebasan pajak dan kemudahan investasi, yang justru bertentangan dengan upaya peningkatan penerimaan pajak.

"Kerangka regulasi dan infrastruktur untuk family office rawan terhadap tindak pidana pencucian uang dan berlawanan dengan upaya meningkatkan penerimaan perpajakan," ujar Yusuf.

Ia juga menyoroti bahwa persaingan bisnis family office sangat ketat, dikuasai oleh negara-negara seperti Singapura, Swiss, Inggris, dan Hong Kong yang sudah memiliki infrastruktur keuangan global mumpuni. Indonesia tidak bisa instan menyaingi mereka.

Yusuf menyarankan agar pemerintah lebih serius mengejar kewajiban pajak warga negara super kaya Indonesia yang selama ini kerap menyembunyikan kekayaan di negara-negara tax haven.

"Pemerintah lebih baik serius mengejar kewajiban pajak warga negara super kaya kita yang banyak menyembunyikan kekayaannya di negara-negara tax haven dan global financial hub," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar