Pilot Malaysia Airlines Bawa 70.114 Pil Ekstasi ke Indonesia, Polisi Malaysia Selidiki Jaringan Sindikat Narkoba
KUALA LUMPUR – Dunia penerbangan dan peredaran gelap narkoba terguncang. Seorang pilot Malaysia Airlines berinisial MSO ketahuan membawa 70.114 butir ekstasi seberat 25 kg dan sabu 2,7 gram ke Indonesia, dalam sebuah kasus penyelundupan yang kini menyita perhatian dua negara.
Penangkapan terjadi pada Selasa pekan lalu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, saat petugas Bea Cukai mencurigai koper milik pilot tersebut. Tak pelak, insiden ini memaksa Kepolisian Malaysia (PDRM) turun tangan dengan menyelidiki kemungkinan adanya sindikat narkoba yang menggunakan awak penerbangan sebagai kurir.
PDRM Lacak CCTV KLIA untuk Ungkap Jaringan
Menurut laporan Utusan Malaysia, Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman kini tengah mencari rekaman CCTV di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk mengetahui bagaimana dugaan operasi penyelundupan ini berjalan. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada sindikat yang menggunakan rute udara sebagai jalur distribusi narkotika.
Direktur departemen tersebut, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan bahwa pilot tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya di Malaysia. “Untuk saat ini, semuanya masih ditangani oleh tim Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika. Kami belum dapat mengungkapkan apa pun, dan tersangka tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Ancaman Hukuman Mati di Indonesia
Pilot bernama Mohd Saufi bin Othman (MSO) ini kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup di Indonesia. Pasalnya, ia kedapatan membawa 70.114 pil ekstasi dan sabu 2,7 gram dalam sebuah koper.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa pilot tersebut juga dinyatakan positif menggunakan metamfetamin, MDMA, dan kokain.
Indonesia Beri Informasi Resmi, Malaysia Kembangkan Penyelidikan
PDRM telah menerima informasi resmi dari pihak berwenang Indonesia dan membuka penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber narkoba serta pihak-pihak yang diduga mengarahkan tersangka.
Selain itu, investigasi juga akan menyelidiki apakah sebuah sindikat di Malaysia telah menggunakan anggota awak penerbangan atau rute udara untuk menyelundupkan narkoba melintasi perbatasan.
Kronologi Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan MSO berawal dari proses pengecekan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional melihat salah satu koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” kata Eko.