Presiden Sri Lanka Akan Minta Ampunan Raja Salman untuk Warga yang Dikabarkan Dihukum Mati karena Menghina Islam

Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.

KOLOMBO — Presiden Sri Lanka, Anura Kumara Dissanayake, berjanji akan secara pribadi meminta pengampunan dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk seorang warga negaranya yang dikabarkan telah dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Keluarga pria itu mengeklaim vonis tersebut dijatuhkan akibat unggahan media sosial yang dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Pria tersebut, Anojan Sivarasa, berasal dari komunitas minoritas Tamil di Provinsi Timur Sri Lanka. Ia pergi ke Arab Saudi untuk bekerja sekitar sembilan bulan lalu.

Janji itu disampaikan Dissanayake setelah bertemu dengan orang tua Sivarasa di Sekretariat Kepresidenan Sri Lanka. Kepada keluarga tersebut, ia mengatakan pemerintah akan menempuh jalur hukum dan diplomatik untuk mengupayakan pengampunan bagi putra mereka.

Namun, Kementerian Luar Negeri Sri Lanka belum secara resmi mengonfirmasi adanya vonis hukuman mati tersebut. Dalam pernyataan pada Jumat pekan lalu, kementerian itu mengatakan Sivarasa masih menjalani proses hukum di Arab Saudi dan pemerintah Sri Lanka terus memantau kasus tersebut melalui Kedutaan Besar Sri Lanka di Riyadh.

Kementerian menegaskan pihaknya tetap berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi melalui jalur diplomatik serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan Sivarasa dan memberikan seluruh bantuan yang memungkinkan.

Pemimpin oposisi Sri Lanka, Sajith Premadasa, juga bertemu dengan keluarga Sivarasa pada Senin. Perkembangan ini terjadi dua hari setelah pemimpin Tamil Progressive Alliance, Mano Ganesan, mendesak Dissanayake meminta campur tangan Perdana Menteri India Narendra Modi dalam kasus tersebut.

Ganesan menyebut hubungan Modi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman sebagai salah satu alasan untuk meminta intervensi tersebut.

Mengutip laporan surat kabar Daily Mirror, Selasa (22/9/2026), Sivarasa awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal Arab Saudi setelah dinyatakan bersalah mengunggah konten di media sosial yang dianggap menghina suatu agama.

Pengacara Sivarasa kemudian secara lisan memberi tahu Kedutaan Besar Sri Lanka di Riyadh bahwa hukuman tersebut dilaporkan telah ditingkatkan menjadi hukuman mati. Namun, kedutaan masih menunggu putusan tertulis resmi dari otoritas peradilan Arab Saudi sebelum mengonfirmasi perkembangan tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik Sri Lanka dan menyoroti risiko yang dihadapi pekerja migran di luar negeri, terutama terkait perbedaan hukum dan norma sosial yang berlaku. Pemerintah Sri Lanka kini berada di bawah tekanan untuk bertindak cepat sebelum vonis yang dikabarkan itu benar-benar dieksekusi.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar