Kabar Baik untuk ASN, Menteri PANRB Beri Fleksibilitas Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Ramli Nur

JAKARTA – Kabar baik bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah. Menteri PANRB Rini Widyantini menerbitkan surat imbauan yang memberi fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah.

Surat bernomor B/257/M.KT.02/2026 yang terbit Jumat (10/7/2026) itu memberi kesempatan kepada ASN dengan anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang fleksibilitas kerja ASN.

Rini mengingatkan, fleksibilitas ini tetap harus menjaga kualitas pelayanan publik. "Penerapan fleksibilitas ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, ASN bisa bekerja lebih fokus dan seimbang," tegasnya.

Imbauan ini juga mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang digagas Kementerian Kependudukan dan BKKBN sebagai bagian dari penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 dan mengatasi fenomena fatherless.

"Kehadiran orang tua dalam tumbuh kembang anak adalah pilar penting yang berdampak jangka panjang," pungkas Rini.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar