Kubu Dokter Tifa Yakin Jaksa Tak Berani Dakwa Ulang: BAP 26 Ahli dan Labfor Tak Pernah Diberikan
JAKARTA – Keyakinan kuat menyelimuti kubu Dokter Tifa usai majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka. Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, dengan lantang menyatakan bahwa jaksa penuntut umum takkan mungkin mendakwa ulang kliennya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi. Baginya, perlawanan sengit yang mereka tunjukkan di sepanjang proses persidangan telah membuat jaksa "kehabisan amunisi" dan jika dipaksakan, justru bumerang bagi pelapor.
"Kalau menurut saya mereka tidak akan mengulangi, karena fakta-fakta sebelumnya ada beberapa dokumen yang tidak diberikan. Perlawanan kita gigih, dan dikhawatirkan ini akan berakibat negatif untuk lawan kita," ujar Alkatiri tegas dalam program Interupsi di iNews, Kamis (23/7/2026).
Salah satu celah yang berhasil dibongkar tim pembela adalah tidak diserahkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 ahli kepada pihak terdakwa. Padahal, kata Alkatiri, asas peradilan yang adil menuntut kesetaraan akses terhadap seluruh dokumen.
"Yang diberikan jaksa kepada hakim dan kami harus sama, supaya fair. Kalau kami tidak tahu, mereka yang tahu, artinya kami babak belur. Itu yang kami ributkan kemarin," tegasnya.
Tak hanya itu, Dokter Tifa sendiri menyoroti absennya hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) dari daftar barang bukti. Padahal, dokumen tersebut dinilainya sebagai "nyawa" dari perkara yang menjeratnya. "Itu harusnya ada, tapi tidak ada. Tanda tanya besar," ujar Tifa.
Yang lebih mencengangkan, majelis hakim pun telah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan BAP lengkap berikut barang bukti. Namun, hingga sidang keempat yang berakhir dengan dikabulkannya eksepsi, dokumen tersebut tak kunjung tiba di meja mereka. "Sesuai perintah hakim, seharusnya sudah diberikan. Sampai hari ini sidang keempat, tidak juga. Buat kami, itu udah kalah duluan," pungkas Tifa.







