Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Tambang AKT ke JPU, Samin Tan Cs Ditahan
JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tambang PT Asmin Koalindi Tuhup (AKT) ke Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tahap dua ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026), menandai peralihan tanggung jawab dari penyidikan ke penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa empat tersangka yang diserahkan adalah Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT, BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016-2025.
Seusai pelimpahan, keempat tersangka langsung menjalani penahanan tambahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara ini didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. "Tim penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Anang.







