Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: Apartemen dan Tanah Laris Rp129 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Sejumlah aset milik Benny Tjokro yang berhasil dilelang meliputi 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah dengan total Rp129,15 miliar.

"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Anang merincikan, 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411 lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujarnya.

Sementara itu, 24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000, meningkat Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan. Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali.

Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses di https://lelang.go.id.

"Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar