KPK Tetapkan 8 Tersangka Usai OTT HGB Bogor, 20 Koper Berisi Uang Diamankan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini terlihat saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.48 WIB. Mereka sudah mengenakan rompi oranye khas KPK sebagai tanda tahanan.
Delapan tersangka tersebut adalah:
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — politisi Golkar
- Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Lampri — Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I
- Arif Sugiyanto — eks Bupati Kebumen
- Muhammad Fakhry
- Erwin
- Rizal Pahlevi
Dalam operasi ini, KPK total menangkap 17 orang. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper.
"Kemudian dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan HGB di Bogor yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. KPK pun berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh.