Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 pun dari Ganti Rugi Rp5 Juta yang Masuk ke Kantong Kami

JAKARTA — Roy Suryo menegaskan bahwa uang ganti rugi sebesar Rp5 juta yang ia peroleh dari putusan praperadilan tidak akan masuk ke kantong pribadinya. Ia memastikan dana tersebut akan diberikan kepada pihak yang berhak.

"Meskipun mohon maaf nilainya Rp5.000.000, tapi akan kita atur nanti mekanismenya, yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada," ujar Roy, Selasa (15/9/2026).

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyambut baik keputusan hakim tunggal yang mengabulkan permohonan praperadilan ganti kerugian. Menurutnya, dari lima praperadilan yang diajukan, dua di antaranya dikabulkan.

"Jangan dilihat besar materinya, tapi dilihat bagaimana argumentasi hukum yang kami dalilkan itu diterima. Itu substansinya," tuturnya.

Refly juga mengingatkan bahwa meskipun aparat penegak hukum memiliki kewenangan menahan, menangkap, hingga menggeledah, kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Sebab, penahanan, penangkapan, dan penggeledahan yang tidak sah menimbulkan hak bagi seseorang untuk menuntut ganti rugi.

"Bukan sekadar besaran ganti ruginya, tapi bagaimana kami, kita semua, memperjuangkan kebenaran dan keadilan agar hukum tetap on the right track, baik dalam kasus di praperadilan maupun insyaallah nantinya di kasus perkara pokok," katanya.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar