Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi BGN, Ungkap Dua Modus: Jual Beli Titik SPPG hingga Pengadaan Barang Fantastis
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Pada Selasa (22/9/2026), penyidik Jampidsus memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa berasal dari SPPG Kabupaten Karawang.
"Penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 orang saksi," kata Anang.
Adapun kelima saksi yang diperiksa:
- MO dari Yayasan GUI
- ES dari Yayasan BBK
- DQ dari SPPG Kabupaten Karawang
- TS dari Yayasan BMS
- GW dari PT NGS
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Anang.
Tujuh Tersangka, Tiga Eks Petinggi BGN
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan eks petinggi BGN:
- Dadan Hindayana — Mantan Kepala BGN
- Sony Sonjaya — Mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung — Mantan Wakil Kepala BGN
Selain itu, turut ditetapkan:
- Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
- Asep Yusuf Somantri (AYS) — kaki tangan Sony
- Andri Mulyono — Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
Kasus ini juga menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dua Modus Korupsi
Penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka:
- Jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik ini, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
- Pengadaan barang bernilai fantastis, meliputi:
- 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Penyidik terus mendalami aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini. Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.