DPR Resmi Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

JAKARTA — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Polri (Kapolri) baru, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rapat paripurna menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. DPR juga menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo.

“Selanjutnya dalam rapat paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Puan.

Puan menjelaskan, rapat paripurna digelar setelah DPR menerima Surat Presiden tentang penggantian Kapolri pada Rabu, 30 September 2026. Menurutnya, nama calon yang diajukan biasanya hanya satu karena terkait dengan kepentingan Republik Indonesia.

“Dari nama yang diajukan biasanya memang hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia,” tutur politisi PDIP itu.

Puan memastikan proses pergantian Kapolri dilakukan sesuai prosedur. Setelah menerima Surat Presiden, DPR menindaklanjutinya melalui mekanisme di Komisi III, termasuk uji kelayakan dan kepatutan. Ia menyebut proses di Komisi III berlangsung cepat karena tidak ada persoalan dari calon Kapolri yang diajukan.

“Tidak ada hal-hal yang perlu dipermasalahkan di Komisi III karena Komisi III secara aklamasi menyetujui untuk menetapkan calon Kapolri yang baru,” ujar Puan.

Puan berharap Presiden segera melantik calon Kapolri yang telah ditetapkan DPR. “Insya Allah hari ini rencananya presiden akan segera melantik calon Kapolri yang sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait Kapolri,” tambahnya.

Soal apakah Listyo Sigit akan kembali bergabung dengan Kabinet Presiden Prabowo usai tak lagi menjabat Kapolri, Puan menyerahkan hal itu kepada Presiden. “Itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” katanya.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditunjuk dan dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Mengacu pada batas usia pensiun 60 tahun dalam aturan Undang-Undang Polri yang baru, Listyo Sigit seharusnya pensiun pada 2029.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar