Dari Pengkritik ke Penasihat, Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) pada Jumat (2/10/2026). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, bersama sejumlah tokoh lain yang dipercaya mengisi jajaran Dewan Pertimbangan Presiden.
Pengangkatan ini langsung menjadi sorotan. Pasalnya, Rocky selama ini dikenal sebagai intelektual publik yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintahan dan berbagai kebijakan politik nasional. Kini, ia resmi berada di dalam lembaga negara yang memberikan nasihat langsung kepada Presiden.
Upacara pelantikan dipimpin langsung Presiden Prabowo. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pembacaan keputusan presiden mengenai pengangkatan anggota Wantimpres. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, dengan total 26 anggota dalam struktur baru.
Rocky Gerung Resmi Masuk Wantimpres
Dalam prosesi pelantikan, Rocky Gerung maju menandatangani berita acara resmi setelah mengucapkan sumpah jabatan bersama anggota Wantimpres lainnya. Selama bertahun-tahun, Rocky dikenal melalui berbagai forum diskusi, seminar, wawancara, dan kanal digital sebagai komentator politik yang aktif mengkritik pemerintah. Kini, posisinya berbeda: ia menjadi bagian resmi dari lembaga negara yang memberikan nasihat langsung kepada Presiden.
Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Nasihat tersebut dapat diberikan atas permintaan Presiden maupun atas prakarsa dewan sendiri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pratikno Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Dalam struktur Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres. Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dilantik sebagai Wakil Ketua Wantimpres. Keduanya menandatangani berita acara pelantikan sebelum proses dilanjutkan bagi anggota lainnya.
Selain Rocky Gerung, sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang turut masuk dalam struktur Wantimpres, termasuk ulama dan pakar tafsir Al-Qur'an M. Quraish Shihab serta Sinta Nuriyah Wahid. Komposisi ini menunjukkan jajaran Wantimpres diisi tokoh-tokoh dengan latar belakang beragam, mulai dari pemerintahan, politik, dan akademisi hingga agama dan masyarakat sipil.
Dalam upacara tersebut, para anggota mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Prabowo. Mereka juga bersumpah menjalankan tugas dengan menjunjung etika dan penuh tanggung jawab. Dengan pelantikan ini, Rocky Gerung akan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara.
Dasar Hukum Wantimpres
Secara hukum, keberadaan Wantimpres didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Perubahan pada 2024 tersebut antara lain menetapkan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan menegaskan posisinya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya tetap berkaitan dengan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Artinya, posisi Rocky saat ini berbeda dari perannya sebelumnya sebagai pengamat yang menyampaikan pandangan di ruang publik. Sebagai anggota Wantimpres, nasihat dan pertimbangan yang diberikannya berada dalam kerangka tugas kenegaraan.
Dari Pengkritik Pemerintah ke Lingkaran Dewan Pertimbangan
Rocky Gerung telah lama dikenal publik melalui pandangannya tentang filsafat, demokrasi, kebijakan publik, dan politik nasional. Namanya kerap muncul dalam diskusi mengenai tata kelola pemerintahan, oposisi, kebebasan berbicara, dan demokrasi.
Karena rekam jejak itulah, pelantikannya sebagai anggota Wantimpres menarik perhatian publik. Pengangkatan ini menempatkan Rocky dalam struktur yang memiliki akses untuk memberikan pertimbangan langsung kepada Presiden.
Namun, kehadiran Rocky di Wantimpres tidak serta-merta berarti terjadinya konvergensi pandangan politik dengan pemerintah. Dalam menjalankan posisi barunya, ia dan anggota lainnya memiliki tugas kelembagaan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai mandat dewan.
Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Wantimpres. Aturan mengenai Dewan Pertimbangan Presiden juga mengatur mekanisme kerja dan akuntabilitas lembaga tersebut kepada Presiden.
Pelantikan Rocky Gerung pada 2 Oktober 2026 menandai babak baru dalam perjalanan seorang pengamat politik yang selama ini dikenal luas karena kritik dan pandangannya di ruang publik. Kini, publik akan melihat bagaimana gagasan dan perspektif Rocky dimanfaatkan dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di masa pemerintahan Prabowo Subianto.