Aturan Tarif Resmi Berlaku: Potongan Tarif Ojol 8%, Pengemudi Kantongi 92%

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

JAKARTA – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa aturan mengenai potongan tarif ojol sebesar 8 persen telah resmi berjalan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi mitra pengemudi yang selama ini menantikan kepastian pendapatan.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi dasar hukum kebijakan ini. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa porsi terbesar dari tarif yang dibayarkan pengguna jasa masuk ke kantong pengemudi, sementara aplikator hanya boleh memotong maksimal 8 persen dari total biaya.

"Terkait dengan Perpres Ojol, terakhir kita ada konferensi pers di DPR. Kemarin ada rapat untuk lebih kepada penyamaan terkait dengan implementasinya," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Sesuai aturan tersebut, aplikator maksimal memotong tarif sebesar 8 persen dari total biaya yang dibayarkan pengguna jasa, sementara 92 persen sisanya menjadi pemasukan bagi mitra pengemudi ojol.

"Sesuai yang disampaikan oleh pimpinan DPR, 8 persen dan 92 persen itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden. Nah, yang detil-detilnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian," bebernya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, Kamis (23/7/2026), untuk membahas tindak lanjut penyusunan Perpres mengenai ekosistem ojol. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan, hingga keberlanjutan iklim usaha.

Dasco menjelaskan bahwa Perpres tersebut ditargetkan terbit pada pekan depan. "Minggu depan, setelah pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif di lapangan. Koalisi menyampaikan bahwa skema 92:8 telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Namun, masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan ketentuan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar skema pembagian tarif ini benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar