Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Markas Bos Judi Online di Hayam Wuruk
JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut bos judi online (judol) internasional yang bermarkas di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Hingga kini belum diketahui siapa bos dari sindikat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran bekerja sama dengan lembaga lain.
"Nah ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," kata Wira, Senin (11/5/2026).
Selain menangkap 320 WNA dan 1 WNI, Wira juga menyebut sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua barang bukti baik komputer dan device atau perangkat lainnya guna mengusut jaringan judol ini.
"Nanti kan kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," ujar Wira.
Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar) ke pihak Imigrasi. Sementara satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga:
UNIFA Sosialisasikan Program RPL di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar
Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Comments (0)
There are no comments yet