Kejagung: Sprindik Bukan Objek Praperadilan, Gugatan Eks BGN Lodewyk Pusung Dinilai Prematur

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali berlangsung sengit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Dalam sidang dengan agenda bukti dari pihak termohon, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan Lodewyk tidak jelas dan prematur.

Kejagung menilai petitum Lodewyk yang meminta surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah, bukanlah objek yang dapat diperiksa dalam praperadilan.

"Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah, bukan merupakan objek praperadilan. Kemudian, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujar tim kuasa hukum Kejagung di hadapan Hakim Tunggal Abdul Affandi.

Kejaksaan juga berpendapat bahwa petitum Lodewyk mengenai penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c, serta Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c, juga tidak jelas. Pasalnya, petitum itu tidak menerangkan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa.

"Sekaligus prematur karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.

Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai Kejagung telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan dan menahannya tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Dalam gugatannya, Lodewyk meminta Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar