Jokowi Buka Suara Soal Gugatan Pencalonan Gibran di MK: Ini Sudah Masuk Wilayah Hukum, Kita Ikuti Prosesnya
SOLO — Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai gugatan keabsahan pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan santai namun tegas, ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah masuk ranah hukum.
"Ini kan sudah masuk wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi di Solo, Kamis (24/9/2026).
Presiden ke-7 RI itu lantas membeberkan riwayat pendidikan Gibran, putra sulungnya. Saat SD dan SMP, Gibran bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta. Di level SMA, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan ke O-Level dan masuk UTS Insearch.
"Ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya," ucapnya.
Terkait permintaan agar Gibran dianulir, Jokowi menegaskan hal itu merupakan proses hukum, sehingga yang memiliki kewenangan adalah Mahkamah. Ia pun hanya tertawa ringan saat ditanya soal tudingan kecurangan terstruktur terkait pencalonan Gibran.
"Nyatanya persyaratannya diterima KPU. Masak sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi?" ucapnya.