Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: 52 Warga Binaan dan 50 Pegawai Diperiksa
BOGOR — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bergerak cepat menindaklanjuti temuan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa, dan pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap sekitar 50 pegawai lapas.
Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan telah berlangsung sejak sehari sebelumnya.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini, sudah 52 warga binaan kami lakukan pemeriksaan. Dan hari ini kami jadwalkan kurang lebih 54 lagi atau 50 dari pegawai," kata Rudi di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi mengungkapkan tim internal juga telah mengecek langsung sejumlah lokasi yang sebelumnya didatangi Ombudsman RI, termasuk guest house dan beberapa titik lain di kawasan lapas. Dari pengecekan itu, ia mengaku menemukan sejumlah perbedaan antara kondisi di lapangan dengan temuan yang dipublikasikan Ombudsman.
"Apa yang saya lihat dengan apa yang dipublikasikan atau yang ditayangkan teman-teman ORI, ada beberapa perbedaan. Dan ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa," ujar Rudi.
Menurutnya, perbedaan tersebut akan ditelusuri dalam pemeriksaan internal.
"Kami lihat ORI seperti apa dan kami lihat tadi seperti apa. Ini juga pernyataan tegas dari Pak Menteri, apabila ada perubahan, ada kondisi yang tidak sesuai, tolong dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan fasilitas tersebut berada di bagian belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan itu didapat saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut. Sejumlah kamar dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Tim Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.
Selain itu, tim Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan fasilitas mewah di lapas Indonesia dari Lapas Sukamiskin hingga Cibinong. Publik pun menanti hasil pemeriksaan internal Kemenimipas: apakah temuan Ombudsman terbukti, atau ada perbedaan fakta yang perlu diklarifikasi.