Terpidana Korupsi yang "Bebas" di Luar Lapas: Dari Gayus hingga Nazaruddin, Ini Daftar ICW

Kolase foto Muhammad Nazaruddin, Setnov dan Gayus Tambunan.

JAKARTA — Keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) seharusnya bukan perkara mudah bagi narapidana. Namun, sejumlah terpidana korupsi justru pernah menjadi sorotan karena diketahui atau diduga berada di luar lapas untuk berbagai kepentingan meski masih menjalani hukuman.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sederet nama terpidana yang terseret persoalan tersebut. Polanya beragam, mulai dari alasan berobat, menjenguk keluarga, hingga diduga keluar untuk urusan pribadi.

Muhammad Nazaruddin hingga Anggoro Widjojo

ICW mencontohkan Muhammad Nazaruddin yang pernah dilaporkan keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat. Namun, pihak lapas saat itu membantahnya.

"Kemudian Anggoro Widjojo pernah diduga menyalahgunakan izin berobat dan diketahui berada di sebuah apartemen," tulis ICW dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Kasus serupa juga dikaitkan dengan Romi Herton yang disebut keluar dari lapas tanpa pengawalan. Sementara Rachmat Yasin diketahui pernah menginap di sebuah rumah ketika masih berstatus narapidana.

Gayus Tambunan: Simbol Kontroversi

Nama yang paling mencolok ialah Gayus Tambunan. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A itu pernah terjerat kasus korupsi, penggelapan pajak, hingga pencucian uang. Gayus bahkan sempat menjadi simbol kontroversi mengenai narapidana yang bisa menikmati kehidupan di luar lapas.

Pada 2010, foto Gayus sedang menonton turnamen tenis di Bali beredar ke publik. Lima tahun kemudian, ia kembali disorot setelah terlihat makan di sebuah restoran di Jakarta.

Kasus 2010 bahkan menyeret Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto. Iwan terbukti menerima suap dari Gayus dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Pada kasus 2015, pihak pemasyarakatan menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan izin keluar lapas. Gayus kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.

Mochtar Mohamad dan Pola Asimilasi

Kasus Gayus bukan satu-satunya. ICW juga mencatat Mochtar Mohamad, terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi dan penyalahgunaan anggaran makan-minum terkait APBD Kota Bekasi 2010. Pada 2014, ia diduga menggunakan izin program asimilasi untuk makan malam bersama kolega di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Sanksi Berupa Pemindahan

Beberapa narapidana yang melanggar ketentuan tersebut akhirnya mendapat sanksi umumnya berupa pemindahan tempat penahanan. Kasus-kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap narapidana, khususnya terpidana korupsi, masih menyisakan celah.

ICW pun mendesak adanya perbaikan tata kelola perizinan keluar lapas agar tidak menjadi pintu belakang bagi narapidana untuk menikmati kebebasan semu. Sebab, ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, keadilan pun ikut dipertaruhkan.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar