Sosok Jimmy Masrin, Koruptor LPEI yang Fotonya Ditemukan di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Jimmy Masrin, Terpidana kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PE).

BOGOR — Nama terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, setelah bingkai foto dirinya ditemukan di area yang disebut klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Keberadaan foto mantan petinggi korporasi itu terungkap saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan lapas tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, menjelaskan bahwa bingkai foto tersebut merupakan barang hasil sitaan petugas lapas saat razia bukan fasilitas yang sengaja dipajang.

"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," ujar Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).

Mashudi menyampaikan keterangan tersebut saat memaparkan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan terkait temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai.

Menurut penjelasannya, fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah oleh Ombudsman RI merupakan rumah dinas atau mess peruntukan pegawai.

"Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," jelas Mashudi.

Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy. Ia mendekam di balik jeruji besi akibat keterlibatannya dalam skandal pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) .

Pada sidang putusan Selasa (16/12/2025), majelis hakim menyatakan perbuatan Jimmy bersama Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, Jimmy Masrin dijatuhi vonis 8 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga membebankan uang pengganti senilai 32,6 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara kepada Jimmy.

Dua terdakwa lainnya, Newin divonis 4 tahun penjara dan Susy divonis 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hal yang memberatkan vonis: ketiga terdakwa dinilai menghambat agenda pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta Jimmy dan Susy dinilai tidak berterus terang selama masa persidangan.

Jimmy Masrin bersama dua koleganya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar