Digugat Praperadilan Tersangka Kuota Haji, KPK Angkat Bicara: Penggeledahan Kami Sah
JAKARTA – Setelah diserang balik melalui gugatan praperadilan oleh tersangka kasus kuota haji, Asrul Azis Taba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. Lembaga antirasuah itu dengan tegas membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan yang mereka lakukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, termasuk upaya paksa penggeledahan, telah berjalan profesional dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana—baik secara materiil maupun formil. "Kami memiliki dasar hukum yang sah dan berada dalam koridor akuntabilitas serta pengawasan," tegas Budi di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Meskipun menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka, KPK sama sekali tidak goyah. Budi menegaskan bahwa penggeledahan bukanlah tindakan semena-mena, melainkan langkah strategis untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan di tengah proses penyidikan.
Yang menarik, KPK datang ke meja hijau dengan amunisi penuh! Mereka optimistis memenangkan gugatan tersebut karena penyidikan perkara ini bahkan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Seluruh argumentasi dan alat bukti akan kami buka secara terang-terangan di persidangan," ujar Budi penuh percaya diri. KPK siap bertarung di pengadilan demi membuktikan bahwa tindakan mereka tidak menyalahi aturan.







