Pakar Hukum: Hotman Paris Keliru, Penetapan Febrie Tersangka Sudah Sesuai KUHAP

Ramli Nur

JAKARTA — Sebuah pernyataan kontroversial dari pengacara kondang Hotman Paris menyulut reaksi tajam. Klaimnya yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak berdasar dan justru menyesatkan publik.

Pernyataan yang dinilai membingungkan masyarakat itu langsung mendapat bantahan keras dari Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak pernah dilakukan secara serampangan.

"Penetapan FA sebagai tersangka adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa pada urusan politik. Kalau keberatan, sebagai tim hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan," ujarnya dengan tegas di sela-sela keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Edi, yang juga dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta, menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan ranah independensi aparat penegak hukum. Tidak ada satu pun kekuasaan, termasuk Presiden sekalipun, yang berhak mencampuri proses tersebut.

"Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik dan tidak perlu izin Presiden. Sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan," tegasnya.

Lebih jauh, anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini mengingatkan tentang asas equality before the law, persamaan kedudukan di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Asas ini mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara.

"Setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum," katanya menampar anggapan bahwa pengabdian masa lalu bisa menjadi tameng dari proses hukum.

Edi juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dengan kata lain, polisi tidak bergerak atas dasar pertimbangan politik atau tekanan dari pihak tertentu. Ada dasar hukum yang kuat, ada alat bukti yang cukup, dan semua berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar