Wakil Ketua Komisi VIII: Integrasi Zakat-Pajak Bukan Beban, Tapi Kekuatan Ganda untuk Keadilan Sosial
JAKARTA — Bayangkan jika kewajiban membayar zakat dan pajak tidak lagi menjadi dua beban yang saling membebani, melainkan sebuah kekuatan ganda yang saling menguatkan untuk menyejahterakan rakyat. Itulah visi besar yang mulai digulirkan di tengah hiruk-pikuk kebijakan fiskal nasional.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, meyakini bahwa integrasi antara sistem zakat dan perpajakan nasional bisa menjadi motor penggerak utama dalam memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat. Sinergi kedua instrumen ini, menurutnya, mampu mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan sekaligus mengatasi kesenjangan sosial yang masih membelenggu Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026). Acara yang diinisiasi oleh Baznas, Komisi VIII DPR, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu ini menjadi panggung penting bagi lahirnya gagasan-gagasan progresif tentang masa depan filantropi di Tanah Air.
"Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana," ujar Singgih dengan penuh keyakinan.
Baginya, zakat dan pajak tidak boleh diposisikan sebagai dua kewajiban yang saling bersaing atau bahkan memberatkan masyarakat. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia justru harus melihat keduanya sebagai instrumen konstitusional dan keagamaan yang saling melengkapi untuk mewujudkan keadilan sosial.
Saat ini, regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengakui pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) jika disalurkan melalui Baznas atau LAZ resmi. Namun, Singgih mengungkapkan adanya gagasan yang jauh lebih progresif: menjadikan zakat sebagai pengurang pajak yang terutang (tax credit).
"Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional," lanjutnya.
Namun, politisi Partai Golkar ini tidak serta-merta terbuai oleh optimisme. Ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan kajian yang objektif dan komprehensif. Ada sejumlah tantangan nyata yang harus diselesaikan: mulai dari harmonisasi regulasi agar tidak ada ketidakpastian hukum, kesiapan sistem digital yang terintegrasi antara otoritas pajak dan Baznas, hingga perhitungan cermat dampak fiskal terhadap penerimaan negara.
Berani Melangkah ke Skema Tax Credit
Di sisi lain, Baznas RI justru tampil dengan optimisme yang membara. Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, meyakini bahwa penerapan skema tax credit tidak akan menggerus penerimaan negara. Sebaliknya, ia merujuk pada kesuksesan negara tetangga, Malaysia, sebagai bukti nyata.
"Sekarang ini kan khawatirnya kalau zakat mengurangi akumulasi pajak atau tax credit itu pembayar zakatnya meningkat, pajaknya yang menurunkan. Itu ada khawatirnya. Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik," ujar Rizaludin dengan tegas.
Saat ini, Indonesia masih menganut regulasi di mana zakat berstatus sebagai tax expense atau pengurang penghasilan kena pajak (PKP), sama seperti yang berlaku di negara sekuler seperti Kanada dan Inggris. Dalam skema ini, insentif yang dirasakan masyarakat masih sangat kecil karena zakat hanya memotong dasar pengenaan pajak, bukan nominal pajak yang harus dibayarkan.
Rizaludin menilai, jika Indonesia berani bergeser ke model komprehensif dengan menerapkan tax credit, hal ini akan menjadi stimulus, atau sebagaimana ia menyebutnya, "gula-gula" yang sangat menarik bagi para wajib pajak, khususnya sektor korporasi dan muzaki besar.
"Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat. Tanpa perlu mewajibkan, kalau insentif fiskalnya bagus dan menguntungkan masyarakat, mereka akan otomatis berbondong-bondong membayar zakat melalui lembaga resmi," tuturnya.
Momentum 2027: Pintu Emas Perubahan
Aspirasi mengenai harmonisasi zakat dan pajak ini menemukan momentum strategisnya. Seiring dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang dan mengamandemen Undang-Undang Pengelolaan Zakat, proses ini dijadwalkan bergulir hampir satu tahun lagi, tepatnya pada 2027.
"Ini akan menjadi diskusi yang sangat menarik menjelang tahun 2027. Tentu bicaranya bukan hanya urusan regulasi semata, tetapi bagaimana arah keuangan negara ini dibentuk dalam konteks menyejahterakan masyarakat luas," tambah Rizaludin.
Namun, langkah besar ini tidak akan diambil tanpa kehati-hatian. Sebagai langkah awal untuk membuktikan validitas riset di Indonesia, Rizaludin mengusulkan agar pemerintah melakukan uji coba (piloting) terbatas di Provinsi Aceh, di mana pengelolaan zakatnya secara parsial sudah diakui dalam sistem keuangan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus.
Melalui kolaborasi yang kuat antara kementerian terkait, ulama, akademisi, dan media, Baznas berharap skema tax credit ini dapat melahirkan ekosistem filantropi yang kokoh. Sebuah sistem yang tidak hanya menjaga keberlanjutan fiskal negara dan keadilan antarumat beragama, tetapi juga melahirkan keadilan insentif yang nyata bagi para pembayar zakat di Tanah Air.







